Menurut Grasbert, persoalan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme hukum dalam proses persidangan. Karena itu, massa menyerahkan penilaian mengenai keabsahan tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan kepada hakim yang memeriksa perkara.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dari atas mobil komando. Massa berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan secara objektif dan profesional berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.*
(Pm/red)
(Editor NK)




