
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi harus mengalami perubahan secara menyeluruh.
Menurut Asep, penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi harus berani menyasar aktor intelektual atau *mastermind* yang menjadi pengendali kejahatan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mengambil langkah tegas dengan membekukan aset-aset operasional milik para pelaku sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.*
(Report lucky Poni)
(Editor NK)




