Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tidak akan disalurkan sama sekali.
Dana yang tidak disalurkan dapat dipergunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal nasional.
Penggunaan dana tersebut ditetapkan langsung melalui keputusan Menteri.
Jika hingga akhir tahun anggaran dana tersebut tidak digunakan untuk prioritas nasional, maka akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dikembalikan atau disalurkan pada tahun berikutnya.
Menanggapi aturan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa desa yang mengajukan permohonan DD tahap II melewati batas waktu 17 September 2025 dipastikan tidak dapat menerima pencairan dana, terutama untuk kategori dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pemerintah kabupaten diharapkan turut berperan aktif mendampingi desa agar tidak kehilangan hak anggaran yang menjadi tumpuan pembangunan di tingkat bawah. Sebab, setiap keterlambatan administrasi bukan hanya merugikan desa, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan manfaat Dana Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Report Wilkapri




