Dana Desa Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Di Tahap 2 Terancam Tidak Cair…. Ini Penjelasanya
Pesawaran,28 November 2025,Indonesia Jurnalis – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan aturan baru mengenai pengalokasian dan penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya ketentuan ketat terkait batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II. Pemerintah menekankan bahwa desa yang tidak melengkapi persyaratan hingga 17 September 2025 akan dikenakan sanksi penundaan hingga penghentian penyaluran dana.
Isi Pokok Peraturan Menkeu
Dana Desa tahap II yang berkas persyaratannya belum lengkap dan benar hingga 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.
Dana yang ditunda terbagi menjadi, Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
Untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, pencairan dapat dilakukan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap sesuai ketentuan.




