Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 

Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 
Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 
Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan dengan para terlapor yakni Isnaeni Achdiat, John Kumala dan Ir. Joanes Gunawan ,yang diduga melakukan pemalsuan.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum sampai saat berita ini ditayangkan belum juga mampu menahan para Tersangka tindak pidana pemalsuan  yang mana melanggar pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, berawal dari para terlapor yakni Isnaeni Achdiat, John Kumala dan Ir. Joanes Gunawan ,yang diduga melakukan pemalsuan.

Kemudian kejadian tersebut sudah dilaporkan pada tgl 4 Februari 2022, dan untuk kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya, yang mana hasil daripada gelar perkara tersebut semakin memperkuat posisi para terlapor sebagai tersangka.

Kuat dugaan, akibat perbuatan terlapor yang statusnya telah menjadi tersangka menimbulkan dampak kerugian miliar rupiah, namun sampai dengan saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.

Akibat tidak adanya kepastian hukum, pihak pelapor kemudian menggandeng pihak lain untuk sama-sama memantau perkembangan kasus tersebut, dalam hal ini LNAKRI sebagai lembaga yang konsen memantau para pejabat penyelenggara negara yang menerima aduan para korban untuk menyikapi perkara tersebut.

Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 
Menurut Maruli, menunjukkan surat laporan penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "