Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 

Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 
Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 

Menurut Ketua Umum LNAKRI, R Maruli Mangunsong, bahwa kuat dugaan ada tindakan grativikasi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga kasus ini hampir masuk satu tahun dan diduga Oknum Di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Menerima Grativikasi Dari Para Tersangka, ujar Maruli di kantor Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAKRI ) cempaka putih jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024)

Lebih lanjut Maruli, menyindir perlakuan hukum yang selama ini tebang pilih, ada adigium, tajam kebawa, tumpul ke atas.

Untuk itu, Ketum LNAKRI telah mengambil langkah – langkah hukum demi penegakan dan kepastian hukum terhadap pelapor.

Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan 
Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Menurut Maruli, ada oknum yang dengan sengaja mengulur waktu dan tidak melakukan penahanan karena kemungkinan diduga para tersangka memberikan sesuatu atau melakukan grativikasi kepada petugas sehingga kasus ini menjadi berlarut-larut, demikian imbau Maruli, Kalau tidak kenapa tidak di tahan,” tutupnya.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Apresiasi Langkah Presiden, HIPMI PT Umbandung Dukung Pencopotan Kepala BGN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *