Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi
Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Desk Ketenaga kerjaan.
Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

JAKARTA – Indonesia jurnalis – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Desk Ketenaga kerjaan sebagai ruang respons dan fasilitasi persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan memfasilitasi mediasi perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan antara pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan mediasi itu digelar sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja. “Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbp Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Perkara ini bermula saat SRB mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, SRB menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun, ia mengaku hanya menerima gaji terakhir yang dipotong dan belum menerima pesangon serta uang penggantian hak.

Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam prosesnya, terdapat anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan agar pihak perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB sesuai ketentuan.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *