Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi
Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Desk Ketenaga kerjaan.

Adapun hak pekerja tersebut meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.

AKBP Anton mengatakan mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Kota Jakarta Selatan dan pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung. “Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau para pekerja maupun pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Desk Tenaga Kerja diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan.*

(Pm/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *