Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO

Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO
Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO. (Gambar ilustrasi)
Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO

SERANG, Indonesia jurnalis– – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tanggal 21 April 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21). Keduanya merupakan warga negara Indonesia, dengan TS bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR tidak memiliki pekerjaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka TS.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.

Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO
Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang berinisial A Suhan (DPO) di wilayah Pandeglang dengan cara patungan masing-masing Rp100.000 untuk membeli barang tersebut, yang kemudian dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *