Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO

Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO
Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Keras dan Kejar Pemasok Utama Yang Masuk DPO. (Gambar ilustrasi)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten juga menegaskan telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolres Tangsel Beri Dukungan kepada Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *