Ia juga menegaskan bahwa ANGKER akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, ada indikasi kuat gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Jangan sampai aset negara dijual seenaknya tanpa prosedur yang sah dan tanpa ganti rugi. Kami meminta Kejagung bertindak cepat, karena ini menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah,” tegasnya.
Ade Gentong juga menyoroti buruknya kinerja Reza Lutfi Hasan selama menjabat sebagai Dirut. Menurutnya, sejak dipimpin Reza, Perumda Tirta Bhagasasi justru mengalami kerugian yang mencurigakan.
“Perusahaan daerah ini justru merugi sejak dipimpin Reza. Kami pertanyakan kapasitasnya, apakah ia benar-benar mampu bekerja atau justru hanya merugikan daerah dengan tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tutup Ade.
Report Willy




