Sejumlah pertanyaan pun berkembang di tengah masyarakat. Apakah proyek tersebut menggunakan anggaran desa, kecamatan, kabupaten, atau sumber lainnya? Berapa nilai anggarannya? Siapa pelaksana kegiatan tersebut? Dan mengapa informasi yang seharusnya terbuka justru terkesan ditutup rapat?
Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, seharusnya pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Kecamatan Sepatan Timur terkait tidak adanya papan informasi proyek maupun rincian penggunaan anggaran pembangunan gardu pembatas wilayah tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, serta instansi pengawas lainnya segera turun tangan untuk melakukan pengecekan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika proyek berjalan tanpa informasi yang jelas dan pejabat terkait memilih bungkam, maka ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin terbuka lebar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sepatan Timur belum memberikan tanggapan, hak jawab, maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.*
(Dirman)




