“Pasal 33 tidak cukup berhenti pada prinsip mengenai perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama. Prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam bagaimana negara membentuk hubungan antara produksi, distribusi, konsumsi, dan kelembagaan ekonomi rakyat. MBG menciptakan demand, sementara koperasi dapat mengorganisasi supply masyarakat. Kalau desain ini berjalan dengan baik, maka kebijakan publik tidak hanya menyelesaikan kebutuhan konsumsi, tetapi sekaligus membangun ekosistem produksi dan distribusi yang memperkuat ekonomi rakyat,” katanya.
Namun, Hizkia mengingatkan bahwa desain tersebut membutuhkan tata kelola yang kuat.
“Jangan sampai MBG berjalan dalam satu kerangka, koperasi dalam kerangka lain, kebijakan pangan dalam jalur yang berbeda, dan pembangunan desa berjalan sendiri. Program-program tersebut memiliki titik temu yang sangat strategis. Karena itu, negara membutuhkan orkestrasi kebijakan yang mampu mengintegrasikan seluruh instrumen tersebut dalam satu desain pembangunan,” tegas Hizkia.
Hizkia melihat kebutuhan terhadap orkestrasi tersebut dapat dibaca melalui konsep revolution from above, yakni transformasi yang didorong melalui kapasitas negara untuk membangun institusi, mengalokasikan sumber daya, dan mengarahkan intervensi secara terkoordinasi hingga ke tingkat masyarakat.
Ia menegaskan bahwa konsep tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan desentralisasi, melainkan menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kapasitas negara dalam menjalankan agenda strategis yang membutuhkan arah dan konsolidasi nasional.
“Dalam konteks hari ini, terdapat kebijakan-kebijakan strategis yang membutuhkan kapasitas intervensi negara secara terarah agar perubahan tidak berhenti pada tingkat kebijakan pusat. Karena itu, revolution from above harus dipahami sebagai kemampuan negara menggunakan kewenangan, sumber daya, dan institusinya untuk mempercepat transformasi sampai kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hizkia, transformasi tersebut tidak hanya membutuhkan desain kelembagaan, tetapi juga sumber daya pemerintahan yang memiliki kesesuaian orientasi dan kapasitas untuk menerjemahkan visi politik Presiden.
“Presiden dapat memiliki visi dan arah kebijakan yang kuat, tetapi visi tersebut tidak akan memiliki daya transformasi apabila tidak diterjemahkan secara konsisten oleh para pembantu Presiden, pejabat tinggi negara, dan pimpinan lembaga yang menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, evaluasi terhadap sumber daya pemerintahan juga menjadi bagian penting dari konsolidasi kebijakan,” katanya.
Ia menilai, para pembantu Presiden dan seluruh perangkat pemerintahan strategis harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap arah pembangunan yang hendak dibangun.
“Jangan sampai political will Presiden bergerak ke satu arah, sementara perangkat pemerintah bekerja dengan orientasi sektoral dan paradigma yang berbeda. Mereka yang berada dalam struktur pemerintahan harus memiliki kapasitas untuk memahami, menerjemahkan, dan mengeksekusi arah strategis tersebut secara konsisten. Di sinilah pentingnya keselarasan antara kepemimpinan politik, birokrasi, dan desain kebijakan,” jelas Hizkia.
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan semata persoalan pergantian atau penataan jabatan, melainkan memastikan bahwa sumber daya pemerintahan yang menjalankan agenda negara benar-benar mampu menjadi instrumen bagi pencapaian tujuan pembangunan.
“Agenda besar ini tidak cukup hanya ditopang oleh visi Presiden. Ia membutuhkan sumber daya pemerintahan yang mampu menerjemahkan visi tersebut ke dalam kebijakan, mengonsolidasikan pelaksanaannya, dan memastikan hasilnya sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Hizkia menilai tantangan pemerintah ke depan bukan lagi semata-mata membangun narasi mengenai arah pembangunan, tetapi memastikan adanya kesinambungan antara gagasan, desain kebijakan, kapasitas institusi, intervensi negara, dan hasil pembangunan.
“Jangan sampai gagasan besar berhenti pada komunikasi publik dan narasi politik. Gagasan tersebut harus memiliki konsekuensi dalam desain kebijakan, tata kelola institusi, arah intervensi negara, serta menghasilkan capaian yang dapat diukur dari kehidupan masyarakat,” katanya.
Menurut Hizkia, keberpihakan kepada rakyat pada akhirnya harus tercermin dalam cara negara bekerja.
“Keberpihakan kepada rakyat tidak cukup berhenti sebagai komitmen politik. Ia harus hadir dalam pilihan kebijakan, dalam cara negara mengalokasikan sumber daya, dalam desain kelembagaan, dan dalam distribusi manfaat pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan kembali pentingnya menempatkan Pasal 33 dan Pasal 34 sebagai kompas sekaligus peta jalan pembangunan nasional.
“Ketika gagasan pendiri bangsa diterjemahkan ke dalam kebijakan, kebijakan ditopang oleh institusi yang tepat, intervensi negara dilakukan secara efektif, dan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat, maka di situlah konstitusi tidak sekadar menjadi dasar normatif penyelenggaraan negara, tetapi menjadi kekuatan yang mengarahkan pembangunan menuju keadilan sosial,” pungkas Hizkia.
Hizkia menegaskan bahwa DPP GMNI di bawah kepengurusan Risyad-Patra akan terus bergotong royong mengawal agenda tersebut agar Pasal 33 UUD 1945 tidak berhenti sebagai norma konstitusional, tetapi menjadi fondasi dalam membangun sistem ekonomi nasional yang berdikari, berdaulat, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Marhaen.
“Ketika pemerintah telah memilih konstitusi sebagai kompas pembangunan, maka kami harus memastikan seluruh kebijakan dan perangkat negara berjalan dalam orientasi yang sama. Keberpihakan kepada rakyat harus dapat diuji dari cara negara membangun institusi, menggunakan kewenangannya, mengalokasikan sumber daya, dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar kembali kepada rakyat Marhaen,” tegas Hizkia.




