Keempat, mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pernyataan sikap KAMI, termasuk Owner PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), Derian Sakmiwata Sampetoding, dan Abdul Haris Tatang sebagai Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang dalam dokumen disebut sebagai direktur perusahaan.
Menurut KAMI, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Kelima, KAMI mendesak adanya transparansi kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut agar masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
KAMI: Pengawasan Publik Bagian dari Demokrasi
KAMI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
KAMI juga menyatakan mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan profesional. Aparat penegak hukum diminta bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian kami menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi serta tata kelola sumber daya alam,” demikian pernyataan KAMI.
KAMI menambahkan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dengan demikian, KAMI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.*
(Redaksi)




