Selain mencabut seluruh pernyataan sebelumnya, KAKI juga mengimbau para pemegang saham publik PT CMNP agar tetap melihat perusahaan tersebut sebagai entitas yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
KAKI menilai pengelolaan PT CMNP telah menerapkan prinsip tata kelola yang terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap PT CMNP untuk terus berkembang dan menjadi salah satu model perusahaan swasta yang bersih dari korupsi dalam mendukung pembangunan Indonesia.
Dalam pernyataan yang sama, KAKI turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, atas pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.
KAKI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk mencabut seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik mengenai dugaan korupsi PT CMNP, Jusuf Hamka, dan keluarganya dalam perkara perpanjangan pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.
Pernyataan terbuka tersebut disampaikan Sekjen KAKI Anshor Mu’min sebagai bentuk klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada pihak-pihak yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pernyataan surat terbuka ini tertanggal 2 Agustus 2026 tercatat dalam surat tersebut.
(Tim Redaksi)




