Faomasi Laia Menilai Jaksa Abaikan KUHP Baru, “Yang paling janggal adalah kewenangan penuntutan yang seharusnya sudah kedaluwarsa, tetapi tetap dipaksakan,”
Jakarta Utara, Indonesia jurnalis – Tim kuasa hukum terdakwa Budi yaitu Faomasi Laia menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan ketentuan hukum pidana terbaru dalam menangani perkara kliennya. Hal tersebut disampaikan oleh Faomasi Laia, S.H., M.H., didampingi Clinton Susanto, S.H., dari FLP Law Firm, usai mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026).
Sidang tersebut beragenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh tim advokat terdakwa. Dalam keterangannya kepada wartawan, Faomasi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait tindakan jaksa yang dinilai janggal dan tidak profesional.
“Yang paling janggal adalah kewenangan penuntutan yang seharusnya sudah kedaluwarsa, tetapi tetap dipaksakan. Ini persoalan formil yang sangat jelas,” ujar Faomasi.
Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ancaman pidana tertinggi yang didakwakan kepada terdakwa hanya tiga tahun penjara. Dengan ancaman pidana tersebut, kata dia, kewenangan penuntutan menjadi gugur setelah enam tahun sejak peristiwa pidana terjadi.
“Kedaluwarsanya dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan. Ini bukan tafsir kami, ini bunyi undang-undang. Pasal-pasalnya jelas, yakni Pasal 132, 136, dan 137 KUHP baru,” tegasnya.
Faomasi juga mengkritik sikap aparat penegak hukum yang dinilai masih berpegang pada KUHP lama, meskipun pemerintah dan DPR telah mengesahkan KUHP baru sebagai landasan hukum pidana nasional.
“Kalau memang KUHP baru ini tidak berlaku, kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabutnya. Jangan hanya jadi tulisan di atas kertas. Jangan PHP-kan masyarakat dengan janji pembaruan hukum,” katanya.
Ia bahkan menyebut narasi penegakan hukum humanis dan berorientasi pada hak asasi manusia yang selama ini digaungkan pemerintah hanya menjadi “lip service”, karena dalam praktiknya terdakwa tetap ditahan meski kewenangan penuntutan dinilai telah gugur.
“Faktanya, klien kami ditahan. Artinya, hak asasinya dirampas. Ini bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang katanya lebih berorientasi pada kondisi sosial,” ujar Faomasi.
Lebih lanjut, ia meminta Menteri Hukum dan HAM, DPR RI, khususnya Komisi III, serta Presiden RI Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas terhadap implementasi KUHP baru.




