Faomasi Laia Menilai Jaksa Abaikan KUHP Baru, Soroti Kedaluwarsa Kewenangan Penuntutan

Faomasi Laia Menilai Jaksa Abaikan KUHP Baru, Soroti Kedaluwarsa Kewenangan Penuntutan
Faomasi Laia Menilai Jaksa Abaikan KUHP Baru, Soroti Kedaluwarsa Kewenangan Penuntutan. ( Photo dari kiri: Faomasi Laia, S.H., M.H., didampingi Clinton Susanto, S.H., dari FLP Law Firm)

“Kalau memang tidak dipakai, cabut saja. Tapi kalau berlaku, kenapa tidak diterapkan? Jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan pimpinan Kejaksaan Agung untuk memeriksa oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Kami menduga ada ketidakprofesionalan, bahkan kemungkinan tekanan tertentu. Jaksa yang profesional seharusnya mencabut dakwaan jika kewenangannya sudah gugur. Ini sebenarnya sederhana,” kata Faomasi.

Ia menambahkan, penahanan terhadap terdakwa juga dinilai tidak proporsional. Pasalnya, perkara yang menjerat kliennya hanya memiliki ancaman pidana sembilan bulan penjara.

“Banyak kasus pencemaran nama baik dengan ancaman lebih berat, termasuk melalui UU ITE, tidak dilakukan penahanan. Tapi ini justru ditahan. Ada apa?” ujarnya mempertanyakan.

Terkait agenda sidang selanjutnya pada Kamis (29/1/2026), Faomasi menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim.

“Kami yakin majelis hakim akan memutus berdasarkan undang-undang, bukan asumsi. Kalau memang belum kedaluwarsa, silakan diproses. Tapi kalau sudah gugur, jangan dipaksakan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tim kuasa hukum bukan untuk menjatuhkan institusi kejaksaan, melainkan justru untuk menjaga marwah Adhyaksa.

“Kami mencintai institusi kejaksaan. Jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang tidak patuh pada hukum. Surat dan dasar hukumnya jelas, bahkan ditandatangani pada 30 Desember 2025. Tinggal kemauan untuk membaca dan menjalankannya,” pungkas Faomasi.**

Lucky S

Editor NK

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Digerebek Polisi! Dua Pengedar Obat Keras di Sepatan Ditangkap, Ratusan Pil Ilegal Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *