Kuasa Hukum Faomasi Laia Tegaskan Perkara Budi Harus Gugur Usai KUHP Baru Berlaku. “Dan kami akan keluarkan semua, dan ini jaksa juga harus dia paham ini atasannya menyatakan dari Kejagung yang ditandatangani oleh Jampidum bahwa tentang penanganan perkara apabila ini diperhatikan kewenangan penuntutannya”
Jakarta, Indonesia jurnalis – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.
Sikap tegas itu disampaikan Faomasi kepada wartawan usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (13/1/2026).

Faomasi menjelaskan bahwa perkara yang menyeret kliennya merupakan kasus lama yang telah berjalan sangat panjang dan seharusnya telah melewati batas kewenangan penuntutan.
“Di Sana jelas sudah menyatakan batas-batas hapuslah kewenangan atau keputusan, karena kalau kita lihat dalam perkara ini, ini perkara dari tahun 2018 sampai sekarang sudah 7 tahun lebih, nah di sana ancaman kalau 3 tahun saja itu hanya 6 tahun, kalau rasanya sudah hapus kewenangan atau keputusan, kemudian dihitung masalah kadaluarsa itu keesokan hanya setelah terjadi peristiwa, jangan kita salah menafsir nanti itu, jelas dalam KUHP itu.” kata Faomasi Laia
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk mengajukan perlawanan atau keberatan kepada majelis hakim.
“Jadi inilah yang kita mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, makanya kami ajukan perlawanan, supaya nanti seperti yang disampaikan oleh yang Mulia Majelis, bahwa wewenang mereka itu hanya keputusan dan nanti atas apa yang kita sampaikan. Makanya tadi saya singgung di dalam persidangan itu.” ucapnya
Faomasi juga menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan seluruh keberatan secara tertulis sesuai arahan majelis hakim.
Lebih lengkapnya di YouTube Indonesia jurnalis tv
“Karena Majelis Hakim yang Mulia katakan yang sampai dalam keberatan atau perlawanan itu, maka kami siap menyampaikan itu dalam satu minggu ke depan.” tegas Faomasi
Ia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum seharusnya memahami ketentuan hukum baru yang telah berlaku, termasuk pedoman penanganan perkara yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Dan kami akan keluarkan semua dan ini jaksa juga harus dia paham ini atasannya menyatakan dari Kejagung loh ditandatangani oleh Jampidum bahwa tentang penanganan perkara apabila ini diperhatikan kewenangan penuntutannya, makanya saya juga minta tadi di dalam persidangan itu bahwa penuntut umum cabut dakwaan kalau memang kamu sudah tahu itu,”
“Dia kan sarjana hukum juga sama-sama kita sangat paham dan baca itu KUHP kan sudah berlaku, makanya saya pertanyakan di persidangan tadi, benar berlaku KUHP baru, sudah berlaku. Artinya jelas dalam undang-undang itu seandainya pun benar ada perbuatan ini harus dilihat mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa ataupun pelaku tindak pidana, tadi jadi jelas KUHP baru menguntungkan klien kami di sini.” katanya
Lebih lanjut, Faomasi menyoroti ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP baru, khususnya Pasal 433 ayat 3, yang menurutnya mengatur penghentian proses hukum apabila perbuatan tersebut tidak lagi dipidana.
“Dan kedua saya udah sampaikan tadi sedikit, bahwa terkait pencemaran nama baik, jelas mengatakan di sana nanti kita lihat kalau disesuaikan di pasal KUHP baru yang ini yang berlaku, itu Pasal 433 di ayat 3-nya tolong dibaca, jelas mengatakan di sana, apabila itu dilakukan karena perbuatan dihapus atau tidak dipidana lagi, terus bagaimana tindakan kita menegak hukum gitu loh harus dihentikan proses hukum itu jelas juga lagi dalam hukum kita yang berlaku.” tegasnya
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga sejalan dengan KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Hukum Pidana.




