Kuasa Hukum Faomasi Laia Tegaskan Perkara Budi Harus Gugur Usai KUHP Baru Berlaku

Kuasa Hukum Faomasi Laia Tegaskan Perkara Budi Harus Gugur Usai KUHP Baru Berlaku
Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H (tengah) bersama rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (13/1/2026). Photo: Ls/Indonesia jurnalis

“Ya kecuali kalau kita hanya sekedar berbicara, KUHP, KUHAP, dan juga Undang-Undang Penyesuaian Hukum Pidana yang Nomor 1 Tahun 2006, yang sudah berlaku juga, tegas kok di sana.” jelasnya

Faomasi bahkan menyampaikan kritik keras apabila hukum tidak ditegakkan secara adil.

“Nanti akan kita sampaikan di situ, kita lihat, Majelis Hakim ini benar-benar nggak menegakan keadilan ? Dan kami mohon itu, supaya dihentikan proses hukum. Karena itu bunyi dalam undang-undang. Dihentikan prosesnya, dan ini orang sudah kadaluarsa kok bisa di proses. Dan ini Presiden buruk dalam penegakan hukum.” ucap Faomasi

Ia juga menyinggung kronologi perkara yang menurutnya tidak utuh dalam dakwaan jaksa.

“Jelas dalam undang-undang tadi kita sudah dengar semua dalam dakwaan itu jelas mengatakan bahwa si Suhari ini yang duluan mengirim di media sosial, orang datang ke sana mengklarifikasi kenapa kamu cari saya lalu itu salahnya di mana? Hati-hati loh. Bukan hanya satu orang klien hal ini terdakwa, bukan. Bagi semua kita, seluruh rakyat Indonesia ini, termasuk juga semua penegak hukum ini.” katanya bernada kesal

Faomasi mengingatkan bahwa penegakan hukum yang keliru dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan secara parsial atau direkayasa.

“Nanti, misal ada anak yang nakal, dia posting foto kita, baru kita datang untuk klarifikasi, lalu dia lapor pencemaran nama baik kita. Dan di mana hukumnya itu? Jangan dipenggal-penggal hukumnya. Jangan digembesin dari intervensi manapun, itu harapan, kita kalau benar-benar hukum itu kita tegakan mari kita tegakan. Bagaimana kita Indonesia ini dibilang ini negara hukum, ini negara hukum, ini bukan negara hukum namanya kalau bisa kita rekayasa kasus, pegal-pegal pasal nggak boleh.” tegasnya

Baca Juga  WFH Jadi Solusi Cepat Tekan BBM, Pemerintah Fokus Transisi Energi Jangka Panjang

Lebih jauh, Faomasi mengungkapkan bahwa kliennya justru lebih dulu melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Klien kami jelas, dua laporannya di Polda Metro Jaya lebih dulu pada tanggal 15 dan pada tanggal 18 September, di bulan yang sama, si korban ini membuat laporan pada tanggal 29 September. Logika hukumnya di mana? Penyelidik kita dulu dan penegak hukum sampai sekarang ini di mana?” bebernya

Menurutnya, dakwaan jaksa seharusnya disusun secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian laporan yang ada.

“Harusnya kan bisa ditelaah, jaksa ini menelaah, dia lihat dulu lalu menelaah, harusnya buat rangkaian secara utuh dalam dakwaannya, itu kan tidak lengkap tadi laporan-laporan itu dalam dakwaan, terus gimana menyusun dakwaan itu.” katanya

Menutup pernyataannya, Faomasi menyatakan harapannya terhadap profesionalisme majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan.

“Kami berharap dan percaya bahwa Majelis Hakim profesional karena ini benteng terakhir meminta keadilan. Bukan meminta tapi itu hak semua orang yang dijamin oleh negara.” tutupnya

Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menahan Budi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu malam (10/12/2025).**

(Report Lucky S)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *