NEWS  

Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Wakil Ketua Komisi X Bahas Sosial-Ekonomi Masyarakat

Gelar Sosialisasi Empat Pilar, Wakil Ketua Komisi X Bahas Sosial-Ekonomi Masyarakat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar (Foto: Istimewa)
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Wakil Ketua Komisi X Bahas Sosial-Ekonomi Masyarakat

JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si., laksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar dan penyampaian informasi kepada masyarakat dan Ibu-Ibu PKK se-Kecamatan Kemayoran di GOR Kemayoran Jl.Serdang III No.1, RT14/RW05, Kel.Serdang, Kec.Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).

Sosialisasi ini membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemahaman mengenai Desil Wilayah, serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Dalam pembahasan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah menjelaskan mengenai Desil Wilayah disampaikan bahwa posisi desil merupakan gambaran relatif mengenai kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dibandingkan dengan rumah tangga lainnya dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya satu jenis aset tertentu.

“Desil 6–10 pada dasarnya menunjukkan kelompok rumah tangga berdasarkan posisi relatif kondisi sosial-ekonominya, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan aset seperti rumah, kendaraan bermotor, mobil, tanah, peralatan elektronik, emas atau perhiasan, ternak, maupun aset lainnya dapat menjadi bagian dari informasi yang diperhitungkan, tetapi bukan merupakan satu-satunya dasar dalam menentukan posisi desil,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, status kepemilikan rumah, kondisi lantai, dinding dan atap, sumber air minum, sumber listrik atau penerangan, bahan bakar memasak, fasilitas sanitasi, pekerjaan, sumber penghasilan, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, disabilitas, jumlah dan komposisi anggota rumah tangga, serta berbagai karakteristik sosial-ekonomi lainnya juga perlu diperhatikan secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa kepemilikan mobil, tanah, rumah tambahan, sepeda motor, atau aset tertentu tidak secara otomatis menyebabkan suatu keluarga berada pada Desil 6, 7, 8, 9, atau 10 karena penentuan posisi desil merupakan hasil pengolahan berbagai informasi sosial-ekonomi rumah tangga secara bersama-sama,” tambahnya.

Baca Juga  Kasman Lassa Resmi Jadi Komandan Menwa Sulawesi Tengah, Tekankan Peran Alumni dalam Bela Negara

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa masih dimungkinkan terdapat data yang belum diperbarui, perubahan kondisi ekonomi keluarga, perubahan jumlah anggota rumah tangga, perubahan pekerjaan atau sumber penghasilan, perubahan kepemilikan aset, maupun perbedaan antara kondisi yang tercatat dalam data dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Oleh sebab itu, diperlukan verifikasi, klarifikasi, dan pemutakhiran data secara berkala agar informasi yang digunakan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat,” katanya.

Lebih lanjut, Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa desil merupakan salah satu instrumen untuk menggambarkan kondisi sosial-ekonomi dan tidak semata-mata dapat digunakan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan suatu keluarga hanya berdasarkan satu indikator tertentu.

“Selain pembahasan mengenai DTSEN dan Desil Wilayah, masyarakat juga menyampaikan pertanyaan mengenai anak berkebutuhan khusus yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan sekolah yang menerima pada jenjang TK,” lanjutnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *