
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya, termasuk pada jenjang pendidikan anak usia dini.
“Apabila terdapat kendala berupa keterbatasan fasilitas, tenaga pendidik, sarana prasarana, atau kemampuan satuan pendidikan dalam memberikan pendampingan, permasalahan tersebut perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk keluarga, satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Unit Layanan Disabilitas (ULD), sehingga dapat dicari bentuk layanan dan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan anak,” tuturnya.
Menurutnya, Permasalahan tidak diharapkan berhenti pada penolakan secara lisan dari sekolah, tetapi perlu mendapatkan tindak lanjut dan pendampingan agar anak tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.
“Berdasarkan pembahasan dan masukan yang disampaikan masyarakat, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai pengertian Desil Wilayah, indikator sosial-ekonomi yang menjadi bagian dari pendataan, fungsi DTSEN, serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila masyarakat merasa kondisi atau posisi desil yang tercatat belum sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ungkapnya.
Dirinya juga menekankan bahwa Pemerintah desa/kelurahan bersama instansi terkait juga perlu terus mendorong masyarakat untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala dengan memperhatikan kondisi keluarga secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kepemilikan satu jenis aset.
“Di sisi lain, diperlukan peningkatan koordinasi dalam memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus, khususnya bagi keluarga yang mengalami kesulitan memperoleh akses pendidikan pada jenjang TK/PAUD, sehingga kebutuhan anak dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi melalui mekanisme layanan pendidikan yang tersedia,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa seluruh hasil pembahasan, masukan, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi bahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, memperbaiki kualitas data, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mendorong pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media online, baik berupa dokumentasi foto kegiatan, tangkapan layar publikasi, berita atau artikel kegiatan, maupun unggahan pada media informasi resmi, sehingga informasi mengenai kegiatan, materi yang disampaikan, serta tindak lanjut yang diperlukan dapat diketahui oleh masyarakat secara lebih luas,” tutupnya.




