Dampak Ekologis dan Sosial serta Pelibatan Militer dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke
JAKARTA, Indonesia Jurnalis -Aktivis dan peduli lingkungan dari LBH Papua, LBH Merauke, Imparsial dan beberapa peneliti lainnya menggelar diskusi publik terkaiat dampak ekologis dan sosial serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (28/9/2026) Balrom Hotel Citylong Jakarta.
Dalam keterangan rilisnya, Penelitian ini mendokumentasikan dan mengevaluasi dampak ekologis dan sosial serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sekaligus membandingkannya dengan pola serupa di Aceh (KEK Arun), Kalimantan Timur (Ibu Kota Nusantara), serta Riau (Biorefinery Sumatera, Hilirisasi Kelapa Sawit, dan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo).
Studi ini menggunakan desain studi kasus komparatif multi-situs (multi-site comparative case study) dengan pendekatan metode campuran (mixed-methods) yang berlandaskan pada kerangka ekologi politik (political ecology) dengan memadukan wawancara dan diskusi kelompok terarah, analisis geospasial, serta kajian berbasis dokumen dengan penelitian lapangan yang dilakukan pada Juli 2026.
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa temuan kunci. Pertama, kerangka hukum Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016 hingga Inpres No. 14 Tahun 2025, dibentuk melalui pendekatan top-down yang menitikberatkan pada percepatan pelaksanaan proyek dengan mengesampingkan jaminan terhadap prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dan kehati-hatian lingkungan.
Dalam konteks PSN, landasan hukum pelibatan TNI juga masih belum jelas. Tidak ada dokumen resmi yang secara eksplisit mengidentifikasi jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi dasar pelibatan tersebut. Selain itu, hingga saat ini belum tersedia peraturan pelaksana yang secara memadai mengatur pelaksanaan OMSP dan mekanisme tugas perbantuan sebagai dasar pelibatan TNI dalam proyek tersebut.
Kedua, bagi masyarakat adat Papua, hutan bukanlah sekadar sumber pangan dan penghidupan, melainkan juga merupakan bagian integral dari tradisi dan identitas kultural.
Temuan kami menunjukkan bahwa perampasan tanah adat tidak hanya menghilangkan atau membatasi akses masyarakat terhadap sumber pangan dan mata pencaharian, tetapi juga mengganggu praktik budaya serta mereduksi ruang-ruang yang menopang identitas masyarakat adat. Selain itu, perampasan tanah adat juga mengganggu tatanan sosial masyarakat adat Papua itu sendiri dengan memicu konflik horizontal antarmarga maupun antarindividu dalam satu marga yang sama akibat perbedaan sikap terhadap pelepasan tanah.
Penting untuk dipahami bahwa masyarakat adat di Papua Selatan pada dasarnya tidak menolak agenda pembangunan itu sendiri. Persoalan utama yang mengemuka adalah pendekatan pembangunan yang bersifat top-down dan kurang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat secara bermakna dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan proyek.




