Dalam konteks ini, keberatan masyarakat terutama berkaitan dengan pengabaian atau belum terpenuhinya hak-hak atas tanah, hak untuk berpartisipasi secara bermakna, serta hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek yang berdampak langsung terhadap kehidupan dan wilayah adat mereka.
Ketiga, dampak ekologisnya nyata: 22.272 hektare ekosistem alami dibuka pada Januari 2024-Juni 2025, dengan potensi deforestasi mencapai 695.315 hektare, kualitas air rawa berubah, serta lebih dari 8.000 titik panas terpantau di kawasan PSN pada September 2026 yang menyebabkan Papua berpotensi menjadi episentrum baru kebakaran hutan dan polusi udara di Indonesia di masa yang akan datang.
Keempat, ada perluasan gelar pasukan TNI serta pergeseran fungsi TNI dari alat pertahanan negara menjadi alat pembangunan dalam PSN di Merauke. Pelibatannya telah melampaui pada hal beririsan dengan tugas pokoknya di bidang pertahanan hingga mencakup pembukaan lahan, penanaman, distribusi logistik, dan pembangunan infrastruktur militer permanen. Personel non-organik di Papua Selatan meningkat dari 3.657 (2022) menjadi 17.780 (2026), dengan 5 dari 7 Yonif TP di Papua Selatan berada di Kabupaten Merauke (konsentrasi tertinggi di Indonesia untuk satu. kabupaten). Rasio ini jauh melampaui rata-rata nasional. Pengujian atas empat kriteria (subordinasi, kesementaraan, keterbatasan lingkup, dan keterukuran pengawasan) menempatkan pelibatan ini pada tingkat substitusi fungsi sipil dengan kecenderungan menuju pelembagaan peran militer. Selain itu, kehadiran aparat bersenjata dalam PSN Merauke tidak hanya menimbulkan chilling effect, namun juga melemahkan FPIC dan pengawasan, sementara akuntabilitas prajurit terhambat oleh yurisdiksi peradilan militer.
Kelima, perbandingan lintas wilayah memperlihatkan pola yang serupa: perluasan peran TNI ke ruang sipil melalui OMSP dan pengamanan objek strategis berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, mulai dari warisan pelanggaran HAM di kawasan Arun, ekspansi Yonif TP dan deforestasi di sekitar IKN, hingga militerisasi penertiban kawasan hutan di Tesso Nilo dan tata kelola energi di Riau.
Temuan-temuan dalam penelitian bersama ini menegaskan bahwa persoalan PSN Merauke bukan sekadar persoalan teknis-implementatif, melainkan cerminan dari paradigma pembangunan yang mengandalkan pendekatan keamanan untuk melancarkan proyek yang gagal memperoleh legitimasi sosial. Karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap FPIC, evaluasi menyeluruh atas pelibatan TNI dalam kerangka supremasi sipil, pengaturan yang tegas mengenai batas-batas OMSP, serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pada akhirnya, pembangunan di Merauke harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang berbasis hak (rights-based development). Kecepatan pembangunan tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, partisipasi publik, dan supremasi sipil. PSN hanya dapat memperoleh legitimasi sosial dan hukum apabila proses perencanaannya transparan, masyarakat terdampak dilibatkan secara bermakna, hak-hak mereka dihormati, serta fungsi pertahanan negara tetap dibedakan secara tegas dari fungsi pemerintahan dan pembangunan sipil.*
Narahubung, Evitarossi S. Budiawan (IMPARSIAL), Latifah Anum Siregar (AIDP), Teo Reffelsen (WALHI), Ambrosius Mulait (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat), Festus Ngoranmele (LBH Papua), Teddy Wakum (LBH Merauke) dan Teo Kelen (JUBI).*




