“Ade Armando dan Permadi Arya kita kaji, karena ada sikap yang terlalu bebas namun tidak dilakukan paksaan hukum oleh negara dengan putusan pengadilan, sehingga figur ini berkali kali melakukan dugaan perbuatan pidana. Maka ini layak dikaji dalam ranah filsafat hukum,” tegas Gurun.
“Ada pula kebijakan negara melahirkan perpes untuk korban PKI namun tidak termasuk korban Tragedi Tanjung Priok, tentu ini perlu juga dikaji dalam ranah filsafat hukum,” tambahnya.
Gurun menegaskan kajian akademis ini akan menjadi bahan masukan yang akan diteruskan hasil kajian kepada instansi penegakan hukum.
“Hasil kajian akademis ini akan diteruskan atau disampaikan kepada aparat penegak hukum serta Presiden untuk menjadi bahan masukan,” tutupnya.




