Kadishub Sumut Prediksi Puncak Mudik Nataru Angkutan Darat Hari Ini dan Besok

Kadishub Sumut Prediksi Puncak Mudik Nataru Angkutan Darat Hari Ini dan Besok
Kadishub Sumut Prediksi Puncak Mudik Nataru Angkutan Darat Hari Ini dan Besok
Kadishub Sumut Prediksi puncak mudik Nataru angkutan darat hari Ini dan besok, “Kami memprediksi peningkatan lalu lintas signifikan mulai hari ini”

Medan, Indonesia jurnalis – Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan mengatakan, puncak arus mudik Natal 2024 diprediksi terjadi hari ini dan besok, 23-24 Desember 2024. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan waktu perjalanan guna menghindari kemacetan yang berpotensi mengganggu kenyamanan.

“Kami memprediksi peningkatan lalu lintas signifikan mulai hari ini. Bagi yang masih merencanakan perjalanan, sebaiknya dilakukan setelah puncak arus mudik untuk kenyamanan dan keamanan,” ujar Agustinus, Senin (23/12/2024).

Dishub Sumut juga memproyeksikan puncak arus mudik Tahun Baru terjadi pada 29-30 Desember 2024, sementara lonjakan kunjungan ke objek wisata diperkirakan berlangsung antara 1-4 Januari 2025. Agustinus menegaskan pentingnya pengaturan waktu perjalanan dan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat.

Kadishub Sumut Prediksi Puncak Mudik Nataru Angkutan Darat Hari Ini dan Besok
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, perlengkapan lengkap, dan pengemudi cukup istirahat”

“Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, perlengkapan lengkap, dan pengemudi cukup istirahat. Selain itu, patuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan,” tambahnya.

Untuk mengatasi kemacetan, Dishub Sumut telah menerapkan pembatasan kendaraan barang di beberapa ruas jalan utama, terutama bagi kendaraan bertonase besar seperti truk gandeng dan pengangkut bahan tambang. Pembatasan ini berlaku pada tanggal tertentu, termasuk 20–22 Desember, 24 Desember, 26–29 Desember, dan 1 Januari, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan barang yang membawa kebutuhan pokok seperti BBM, gas, sembako, dan uang, dikecualikan dari aturan ini. “Truk bertonase besar sering bergerak lambat dan beriringan, yang dapat memicu kemacetan. Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas,” jelas Agustinus.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "