Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 262 ayat (1) terkait pengeroyokan.
Selain itu, tindakan para pelaku yang mendatangi rumah korban disertai dugaan ancaman pembunuhan juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan, serta dapat dikaitkan dengan Pasal 369 KUHP apabila ancaman tersebut memiliki maksud tertentu.
Tindakan memasuki rumah tanpa izin juga diduga melanggar Pasal 167 KUHP, serta bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman.
Di sisi lain, aksi mendobrak pintu dan melakukan penyerangan terhadap rumah warga juga berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian dari Polsek Wanasalam menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan.*
(Dirman)




