Digerebek Polisi! Dua Pengedar Obat Keras di Sepatan Ditangkap, Ratusan Pil Ilegal Disita
TANGERANG, Indonesia jurnalis – Peredaran obat keras daftar “G” ilegal kembali terungkap di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/4/2026. Dua pria berinisial AH dan H diringkus aparat Polsek Sepatan setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran obat terlarang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 7 April 2026, menyusul laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 124 butir tramadol dan 64 butir eximer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp279.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
Kapolsek Sepatan menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas pihak kepolisian.




