Para pelaku terancam dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman tegas bagi pengedar obat tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran obat ilegal masih marak terjadi. Kepolisian pun mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menegaskan bahwa wilayah Sepatan bukan tempat aman bagi peredaran obat ilegal.*
(Dirman)
(Editor NK)




