Di tengah proses hukum yang berliku ini, muncul pertanyaan mendasar yang menjadi pusat perhatian Apakah Akta Jual Beli (AJB) dapat menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara melalui program PTSL? Apakah sertifikat yang lahir dari program resmi pemerintah ini dianggap tidak sah hanya karena dihadapkan pada AJB? Pertanyaan ini mencerminkan konflik hukum yang dialami, di mana AJB dijadikan dasar untuk mempersoalkan keabsahan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan lebih awal melalui program pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Ujang Suprapto menyampaikan harapannya yang besar agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara yang sedang berlangsung. Beliau mempertanyakan mengapa proses penyitaan justru tidak dari proses di persidangan yang sedang berjalan dan memohon agar penjelasan serta kebenaran hukum dapat terungkap secara utuh dan transparan.
”Semoga seluruh pihak yang berwenang memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia, sehingga tidak terdapat satu pun cacat hukum dalam proses penegakan keadilan ini,” ujar beliau.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama terkait pengakuan atas keabsahan sertifikat yang diterbitkan negara dibandingkan dokumen perdata.*
(Saeful)




