Melalui proses negosiasi yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan sejumlah aset milik Edy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan bank tersebut.
Total aset yang berhasil diselamatkan dalam perkara itu mencapai Rp82.680.537.548. Sementara estimasi nilai aset berupa tanah dan bangunan diperkirakan mencapai sekitar Rp30.998.000.000.
Dengan tambahan hasil penelusuran aset tersebut, Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan RI sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan BPA Kejaksaan RI dalam menyelamatkan aset negara, termasuk aset yang terkait perkara lama seperti kasus Edy Tansil.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan prestasi penting karena berhasil menelusuri dan memulihkan aset negara yang perkaranya telah berlangsung puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” ujar Menteri Keuangan.
Menutup acara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terjalin selama ini.
Ia juga berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi agar proses pengajuan lelang oleh BPA dapat berlangsung lebih cepat sehingga dapat menekan risiko penurunan nilai aset serta meningkatkan efisiensi biaya pemeliharaan.
“Saya berharap ke depannya ada penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” tutup Burhanuddin.*
(Red/NK)




