Lebih lanjut, Gudmen menggambarkan kondisi jalan dan jembatan di desa perbatasan yang sangat memprihatinkan. “Kami di desa yang berbatasan dengan Negara Malaysia itu sangat luar biasa. Jalan sangat hancur, karena desa itu sangat jauh. Dari 16 desa yang ada di kecamatan Air besar kabupaten landak.”
“Daerah terpencil ada 7 desa yang berada di kecamatan Air Besar kabupaten landak yang tidak pernah tersentuh oleh pemerintah propinsi kalimantan Barat yaitu, Desa Jambu Tembawang, Desa Engkadik Pade, Desa Dange Aji, Desa Tenguwe, Desa Parek, Desa Bentiang Madomong, Desa Tengon dan Desa Sempatung. Ini desa yang sangat dekat dengan perbatasan negara Malaysia.” jelas Gudmen
“Jadi kami minta untuk desa kami di perbatasan agar pemerintah pusat tolong diperhatikan, karena kami merindukan sebuah jalan yang baik dan jembatan,” tutup Gudmen.

Acara Satu Dasawarsa UU Desa menjadi momen penting bagi para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Diharapkan, melalui acara ini, pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan dan merealisasikan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil, terutama yang berada di perbatasan negara.**
(Report ls)
(Editor NK)




