Melalui keputusan tersebut, DPW PEKAT IB Lampung juga menegaskan bahwa jika ke depan diperlukan perbaikan atau penyesuaian, pihaknya berwenang penuh untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan organisasi.
“Kami membuka diri bagi siapa pun yang ingin kembali bergabung selama mengikuti mekanisme organisasi. Namun bagi pihak yang bukan lagi bagian dari PEKAT IB dan masih memakai atribut atau mengatasnamakan organisasi secara tidak sah, kami tidak segan menempuh jalur hukum. Ini demi menjaga marwah dan legalitas PEKAT IB,” tegasnya.
Sebagai ketua karteker yang baru, Ushrul Munir mendapat mandat penuh untuk mempersiapkan sekretariat, membentuk kepengurusan hingga tingkat kecamatan, serta mengawal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) sampai terpilihnya pengurus definitif. Masa tugas karteker ditetapkan selama satu tahun atau hingga pengurus baru terpilih.
Dalam pernyataannya, Ushrul menegaskan komitmen untuk menjalankan amanah yang diberikan organisasi.
“Kami, kepengurusan DPD PEKAT IB Tanggamus, siap menjalankan amanah organisasi, mempersiapkan Musda, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART,” ujarnya.
Langkah konsolidatif ini diharapkan dapat memperkuat peran PEKAT IB di Kabupaten Tanggamus dan memastikan kontribusi organisasi semakin nyata bagi masyarakat dan daerah.
Wilkapri




