Merujuk putusan MK tersebut, Icang Rahardian menyebut hal itu sebagai senjata pamungkas bagi insan pers dan jurnalis terutama para jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi IWO Indonesia untuk tidak merasa terbebani oleh adanya pasal tersebut dalam menjalankan tugas jurnalismenya.
“Putusan MK ini menjadi angin segar senjata pamungkas jika berhadapan dengan lembaga dan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol jalan pemerintahan terutama di daerah-daerah,” tutur Baba Icang, sapaan akrabnya pemegang nahkoda organisasi yang menaungi insan pers yang telah tujuh tahun hadir di tengah masyarakat Indonesia.
“Kalau selama ini wartawan selalu dihantui momok dari pasal “Menyerang Kehormatan” dalam Pasal UU ITE, maka dengan putusan MK tersebut wartawan punya bekal dan motivasi semangat baru yang lebih tinggi,” imbuh dia.
Masih kata Icang, “tentunya bagi kami pasal itu akan dipegang teguh dan berhati-hati terutama jika menyangkut pribadi seseorang. Karena yang namanya kehormatan itu melekat pada tiap individu seseorang, bukan lembaga, instansi atau perkumpulan dan organisasi hingga kepada bentuk badan usaha korporasi,” urai Ketua Umum IWO Indonesia itu.
Sebelumnya diketahui, gugatan uji materi pasal diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dimana terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.**
(Report Willy)




