Ketum HMI Henriono Soroti Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Minta Persoalan Privasi Bupati Tidak Diadili di Ruang Publik

Ketum HMI Henriono Soroti Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Minta Persoalan Privasi Bupati Tidak Diadili di Ruang Publik
Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2005–2006, Henriono, menyoroti jalannya sidang Hak Angket DPRD Gowa yang membahas sejumlah isu terkait Bupati Gowa, Jakarta, Senin (29/6/2026)
Ketum HMI Henriono Soroti Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Minta Persoalan Privasi Bupati Tidak Diadili di Ruang Publik

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2005–2006, Henriono, menyoroti jalannya sidang Hak Angket DPRD Gowa yang membahas sejumlah isu terkait Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, termasuk dugaan perselingkuhan yang menjadi salah satu materi pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Selain dugaan perselingkuhan, Pansus Hak Angket juga membahas sejumlah persoalan lain, seperti pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa doktoral, hingga persoalan minuman keras. Pembentukan Pansus tersebut disepakati oleh tujuh fraksi DPRD Gowa dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/5/2026) dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa.

Dalam wawancara eksklusif di Jakarta, Senin (29/6/2026), Henriono menyayangkan maraknya pemberitaan yang mengangkat dugaan hubungan pribadi Bupati Gowa ke ruang publik melalui forum resmi DPRD.

“Di Kabupaten Gowa saat ini marak diberitakan, baik di media lokal maupun nasional, mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ibu Bupati Husniah Talenrang dengan salah satu orang terdekatnya. Yang kami sayangkan adalah mengapa hal-hal yang bersifat pribadi dan menyangkut privasi justru dibawa ke ruang publik dan diproses seolah-olah seseorang sedang dihakimi secara terbuka,” ujar Henriono.

Menurutnya, sekalipun tuduhan tersebut nantinya terbukti benar, persoalan itu tetap bukan menjadi ranah DPRD untuk mengadili.

“Kalaupun benar terjadi, bukan berarti DPRD menjadi lembaga yang berwenang menghakimi. Ada institusi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara. Sampai saat ini juga belum ada putusan pengadilan. Bahkan dalam proses hukum pun, perkara yang menyangkut ruang privat biasanya tidak dibuka secara luas kepada publik,” katanya.

Baca Juga  Wamenaker: Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja

Henriono mengaku menyaksikan rekaman video sidang yang beredar di berbagai media. Dalam tayangan tersebut, salah seorang saksi berinisial Z mengaku memiliki video yang disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, serta mengaku mengikuti aktivitas Bupati.

Hal tersebut dinilai Henriono sebagai persoalan serius dari perspektif hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *