“Ada dua hal yang menurut saya menjadi masalah. Pertama, adanya pernyataan mengenai video yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang. Itu merupakan ranah privasi yang semestinya tidak dipublikasikan. Kedua, adanya pengakuan membuntuti seseorang. Seolah-olah yang bersangkutan sedang terlibat kasus korupsi, padahal yang dibahas adalah persoalan pribadi,” ujarnya.
Henriono menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi seseorang. Ia menegaskan bahwa persoalan rumah tangga pada dasarnya merupakan urusan keluarga, bukan konsumsi publik.
“Kalau seseorang sudah memiliki pasangan, maka yang memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah suami atau keluarganya. Kalau belum menikah, tentu orang tuanya. Bukan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Karena itu saya melihat ada indikasi pelanggaran terhadap hak privasi dan bahkan dapat mengarah pada pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya pembahasan yang dilakukan secara terbuka dalam forum DPRD, termasuk penyampaian keterangan saksi yang secara rinci membahas dugaan hubungan pribadi Bupati.
“Hal-hal seperti itu tidak patut disampaikan di ruang publik. Kesaksian yang membahas secara spesifik persoalan pribadi seharusnya tidak dipertontonkan kepada masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Henriono menyoroti keterlibatan anggota DPRD Gowa yang dinilainya turut membuka persoalan pribadi Bupati dalam sidang yang dapat diakses publik.
“Yang paling saya sesalkan adalah keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang membahas secara terbuka dugaan perselingkuhan tersebut. Walaupun mereka beralasan sedang menjalankan fungsi pengawasan, menurut saya anggota DPRD tidak seharusnya mengomunikasikan persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang secara terbuka kepada publik,” tutup Henriono.*
(Report lucky Poni)




