Kinerja Keuangan 2025 dan Agenda RUPST BINTRACO DHARMA Tbk

Kinerja Keuangan 2025 dan Agenda RUPST BINTRACO DHARMA Tbk
Kinerja Keuangan 2025 dan Agenda RUPST BINTRACO DHARMA Tbk, Kamis (25/06/2026) Balrom Hotel Veranda Kebayoran Baru Jakarta Selatan 

Selain mengumumkan hasil Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2025, Perseroan juga memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 25 Juni 2026 telah mengambil keputusan penting, antara lain :

1. hasil Keputusan RUPST 2026

  • 1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka Nomor 00108/2.1011/AU.1/05/ 1013-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
  • 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku khususnya Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku dari otoritas terkait serta tindakan-tindakan tersebut tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari yang berhubungan dengan transaksi usaha atau perjanjian-perjanjian terkait.

2. Menyetujui untuk menetapkan seluruh laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp.148.245.417.923,-(seratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga Rupiah) sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan cadangan wajib karena sampai saat ini dana cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Modal Ditempatkan/Modal Disetor Perseroan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT. Perseroan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Perseroan masih melakukan upaya pemulihan atas kerugian pada tahun-tahun buku sebelumnya

3. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

1. Menyetujui untuk mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Baca Juga  Polda Metro Limpahkan Perkara RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

Dewan Komisaris.

  • Komisaris Utama : Paulus Totok Lusida
  • Komisaris Independen : Darmawan Widjaja
  • Komisaris Independen : Himawan Gunadi

Direksi

  • Direktur Utama : Benny Redjo Setyono
  • Direktur : Hartono Dinata

Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan RUPS Tahunan ketiga Perseroan.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

4. Wewenang Dewan Komisaris Perseroan dan Komisaris Utama

  • 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan;
  • 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Juli 2026 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diadakan pada tahun 2027

5. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

  • 1. Menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terafiliasi dengan salah satu dari Kantor Akuntan Publik internasional dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, beserta Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026 karena sampai dengan dilaksanakannya Rapat ini proses pemilihan dan penentuan Kantor Akuntan Publik masih berlangsung;
  • 2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
  • 3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti lain, yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan di atas, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena suatu alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.

6. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan.

1. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan di Tangerang Selatan menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut: “NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Baca Juga  Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026, Negara Terima Lebih dari Rp1 Triliun

Pasal 1

1. Perseroan terbatas ini bernama PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.

2. Menyetujui dan mengubah alamat Perseroan yang disesuaikan dengan perubahan tempat kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya Perseroan beralamat di Gandaria 8 Office Tower, Lantai 29 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12240.

3. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tempat Kedudukan Perseroan, termasuk untuk mengubah alamat Perseroan pada dokumen perizinan Perseroan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang perizinan berusaha yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil Keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini ke dalam akta Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut dan diterimanya pemberitahuan perubahan data Perseroan tersebut, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.*

(Redaksi).

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *