Ia juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengemudi diminta memanfaatkan area istirahat (rest area) apabila membutuhkan waktu untuk beristirahat atau melakukan pengecekan kendaraan.
Menurutnya, kendaraan yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan tol.
Kegiatan peneguran tersebut merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri melalui Induk PJR BSD dalam meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan tol.*




