Korupsi Lagi, Lagi-Lagi Korupsi: Negara Sedang Mempertontonkan Teater Penegakan Hukum

Korupsi Lagi, Lagi-Lagi Korupsi: Negara Sedang Mempertontonkan Teater Penegakan Hukum

Di sisi lain, publik mempertanyakan status hukum Febrie Adriansyah. Pada saat itu, ia belum diumumkan sebagai tersangka, namun di waktu yang hampir bersamaan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Konferensi Pers Kortastipidkor Polri

Selanjutnya, Kepala Kortastipidkor Polri menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, proses tersebut justru memunculkan kritik dan keraguan dari berbagai kalangan. Salah satu alasan yang menjadi sorotan adalah munculnya anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya tahapan dalam proses penyidikan.

GMKI Cabang Medan memandang bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik antar-lembaga penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai arena perebutan pengaruh, melainkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dalam konteks perkara ini, GMKI Cabang Medan menyoroti sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

1. Kejanggalan dalam Proses Penetapan Tersangka

GMKI Cabang Medan memandang bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi prinsip due process of law. Apabila benar terdapat penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan yang memadai terhadap pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, profesionalitas penyidik, serta legitimasi proses penyidikan itu sendiri.

Negara harus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak membuka ruang bagi tuduhan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

2. Potensi Terganggunya Independensi Penegakan Hukum

GMKI Cabang Medan juga menilai bahwa keterlibatan berbagai aktor politik maupun institusi negara dalam merespons perkara ini harus ditempatkan secara proporsional. Munculnya konferensi pers bersama maupun upaya-upaya yang terkesan mempertemukan lembaga-lembaga yang sedang berada dalam pusaran perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dijaga independensinya dari intervensi politik, tekanan kekuasaan, maupun kepentingan institusional agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak semakin tergerus.

Baca Juga  Hipotesis: Apakah Lembaga Hukum dijajah Elit Politik?

GMKI Cabang Medan menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada simbol, pencitraan, ataupun rivalitas antarpenegak hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Publik berhak memperoleh kejelasan atas setiap proses hukum yang berjalan. Sebab, ketika penegakan hukum dipenuhi kejanggalan dan dipersepsikan sarat konflik kepentingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum Indonesia.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *