Kuasa Hukum Rakyan Zaid Pramoedya Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Hasil Pemilihan Dewan Kota Matraman , Keputusan tersebut patut dicurigai ada intervensi baik secara individu maupun kelembagaan.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Kuasa hukum Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto, calon anggota Dewan Kota Utan Kayu kecamatan Matraman, dari Kuasa Hukum JLA Law Office menyatakan dengan tegas akan menempuh jalur hukum terkait hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK.
Hasil pemilihan tersebut menunjukkan bahwa kliennya memperoleh suara terbanyak dari para calon lain nya dengan perolehan 72 suara, namun hasil ini tidak diakui secara resmi atau dianulir.
Pada konferensi pers yang diadakan, tim kuasa hukum JLA Law Office di Jl. Kramat Sentiong Kelurahan Sentiong, Kecamatan Senen, hadir antara lain:
- DR. Edy Haryanto, SH., MH
- DR (C) Muhajirin Thohir, SH., MH
- Julkifli L. Ali, SH., MH
- Ardin Firanata, SH., MH
- Rachmad Gunawan Lubis, SH
- Freddy Yohanes, SH
- Abdul Tatuh Sowakil, SH
- Midul Makati, SH., MH
Ardin Firanata, salah satu kuasa hukum, menyatakan bahwa Rakyan Zaid Pramoedya Ananta memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh PPK tingkat Kelurahan Utan Kayu Utara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013, Kelurahan Utan Kayu Utara seharusnya hanya merekomendasikan hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK. Namun, keputusan yang dikeluarkan oleh kelurahan Utan Kayu Utara pada 12 Juni 2004 dengan nomor surat 186/PU.00.00, menurut Firanata, sangat keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kelurahan Utan Kayu, melalui surat tersebut, mendiskualifikasi klien mereka. Padahal, menurut Firanata, kliennya telah melalui semua tahapan administrasi dan memiliki suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. Oleh karena itu, keputusan ini dianggap sangat keliru dan tidak berdasar.