Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan barang bukti sabu berjumlah 689,55 gram kemudian ganja berjumlah 62.675,5 gram.
JAKARTA – Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil mengungkap ataupun mengamankan sebanyak 52 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan jumlah total Barang bukti yang diamankan yakni barang bukti sabu berjumlah 689,55 gram kemudian ganja berjumlah 62.675,5 gram atau 62,6 kilo kemudian serbuk ganja 1655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir, serta obat golongan 4 sebanyak 74.000 179 butir. Senin, (06/03/2023).

Dalam konferensi pers Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP. Komarudin, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat KOMPOL Rango Siregar, S.I.K. dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Anton  Sujarwo, S.H.

Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP. Komarudin, S.IK, M.M pada  konferensi persnya mengatakan, “dari seluruh capaian satuan Polres Jakarta Pusat ada beberapa jumlah yang cukup besar, diantaranya peredaran obat golongan 4, dan juga ganja.

Di mana dari beberapa kasus yang menjadi atensi kami diantaranya adalah kasus dengan tersangka MRP dan DS yang sebelumnya kedua pelaku menerima kiriman belanja sebanyak 140 kg.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan, dari pengakuan kedua orang tersangka mendapatkan barang ini dari seseorang yang dikirimkan melalui truk yang diterima di rest area tol cipali, dan dari 140 kg sebagian telah dijual dengan cara di ecer per kilo,  ada yang ambil 2 kilo 3 kilo di mana untuk setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak 300.000.

Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Lima Puluh Dua (52) orang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

“Hasil capaian ini diperoleh berdasarkan informasi yang kami dapat peredaran narkotik khususnya jenis ganja yang berawal akan terjadi transaksi di wilayah Cempaka Raya.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan di Duren Sawit Jakarta Timur.

Lanjut, yang berikutnya peredaran obat golongan 4 ini yang juga termasuk menjadi atensi kami dimana peredaran obat golongan 4 ini cukup meresahkan.

Dan terindikasi bahwa obat-obat inilah yang biasa digunakan sekelompok orang yang akan melakukan kejahatan,  termasuk tawuran,  jadi termasuk dikonsumsi oleh pelajar”, tutur Kapolres

 

Lanjut Kapolres mengatakan, dengan jumlah capaian sebanyak 74.179 butir yang kami amankan di wilayah Depok dari 3 orang tersangka AN, NU, dan FF diantaranya adalah jenis 120 butir excimer, ini lazim ya termasuk barang yang banyak beredar, kemudian Tramadol sebanyak 32.600 butir.

Kemudian panitia alat-alat 1600 dan lain sebagainya sebanyak ada 18 jenis yang kami amankan dari 3 orang tersangka, yang selanjutnya yang termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja, ini juga menjadi perhatian termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabuhi proses penjualan termasuk juga kemasan.

Dari tangan tersangka, kami mengamankan sebanyak 1653 gram dikemas menjadi 8 kemasan masing-masing dibuat sebanyak 200 gram.

Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di sebut dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok, cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.(*)

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *