LSM JAMBAKK Minta Periksa Eks Kadis Dinkes Lampung Terkait Kasus Anggaran Covid -19, Keterlibatan Bareskrim Mabes Polri dalam penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana anggaran Covid -19.
Banten Indonesia jurnalis.com – Fery Yana Ketua LSM JAMBAKK dukung Mabes Polri untuk memeriksa kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020-2021. Pada kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Dalam proses ini Polda Lampung menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk memperkuat penyelidikan. Senin (19/08/24)
Kasus ini mencuat setelah dugaan penyelewengan anggaran Covid-19, termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terungkap. Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai puluhan miliar rupiah, yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi di wilayah Lampung.
Keterlibatan Bareskrim Mabes Polri dalam penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Polda Lampung dan Bareskrim Mabes Polri bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang diselewengkan berkaitan langsung dengan penanganan pandemi yang berdampak luas pada masyarakat. Masyarakat dan berbagai elemen, termasuk LSM JAMBAKK (Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan.