Margarito Kamis sebut Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

Margarito Kamis sebut Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang
institusi mendapatkan respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum
Margarito Kamis sebut Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

Jakarta, Indonesia jurnalis – Polemik adanya Anggota Polri di luar institusi mendapatkan respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sidang Kasus Mahmudin di PN Tanjung: Kuasa Hukum Soroti Dua Peristiwa Hukum, Pencurian dan Pemukulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *