Pendidikan Indonesia perlu membicarakan kembali arti kenaikan kelas dan kelulusan. Banyak sekolah menganggap kenaikan kelas sebagai tanda keberhasilan. Banyak perguruan tinggi menganggap tingkat kelulusan tinggi sebagai bukti mutu. Pandangan tersebut dapat menyesatkan apabila sekolah dan universitas tidak memeriksa penguasaan kompetensi secara sungguh-sungguh.
Siswa tidak boleh naik kelas hanya karena ia hadir di sekolah. Siswa tidak boleh naik kelas hanya karena sekolah ingin menghindari konflik dengan orang tua. Mahasiswa tidak boleh lulus hanya karena kampus ingin meningkatkan statistik kelulusan. Pendidikan harus menjaga hubungan yang jujur antara nilai, ijazah, dan kemampuan.
Namun, sekolah juga tidak boleh menjadikan tidak naik kelas sebagai hukuman. Sekolah harus membantu siswa yang tertinggal. Guru harus melakukan asesmen awal, remedial, bimbingan belajar, dan komunikasi dengan orang tua. Sekolah harus memahami hambatan siswa, termasuk masalah ekonomi, kesehatan, keluarga, dan psikologis.
Prinsip yang tepat adalah sederhana: sekolah harus memberi bantuan maksimal, tetapi sekolah tidak boleh memalsukan standar. Siswa yang belum menguasai kompetensi harus memperoleh kesempatan untuk belajar kembali. Siswa yang tetap belum memenuhi standar setelah proses pendampingan yang adil dapat menerima keputusan akademik sesuai aturan.
Perguruan tinggi juga perlu menjalankan prinsip yang sama. Kampus harus memberi peringatan akademik, dosen pembimbing, kesempatan mengulang mata kuliah, serta layanan konseling. Namun, kampus tetap harus menjaga standar bagi mahasiswa yang tidak memenuhi tuntutan akademik, etika, dan integritas ilmiah.
Masalah meritokrasi menjadi lebih berat ketika nepotisme masuk ke dalam pendidikan. Nepotisme terjadi ketika seseorang memperoleh kesempatan, jabatan, atau perlakuan khusus karena hubungan keluarga, kedekatan politik, atau jaringan kekuasaan. Nepotisme dapat muncul dalam penerimaan siswa, pemberian beasiswa, rekrutmen guru, promosi kepala sekolah, penerimaan mahasiswa, penempatan dosen, dan kelulusan.
Korupsi memang mengurangi anggaran pendidikan. Korupsi dapat mengambil uang yang seharusnya digunakan untuk buku, laboratorium, beasiswa, atau kesejahteraan guru. Namun, nepotisme dapat merusak sistem lebih dalam. Nepotisme mengubah cara institusi memilih orang dan membagi kesempatan.
Ketika sekolah menerima siswa titipan, sekolah mengorbankan siswa yang lebih membutuhkan. Ketika kampus menerima mahasiswa karena koneksi, kampus merugikan peserta yang lebih layak. Ketika pimpinan memilih guru atau dosen berdasarkan hubungan, institusi kehilangan tenaga pendidik terbaik. Ketika nilai dapat berubah karena intervensi, pendidikan kehilangan wibawa moral.
Nepotisme juga menciptakan pesan yang buruk bagi generasi muda. Siswa dapat belajar bahwa prestasi tidak penting. Mahasiswa dapat belajar bahwa jaringan lebih berharga daripada kerja keras. Guru dapat kehilangan motivasi untuk meningkatkan kompetensi. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sekolah dan universitas.
Karena itu, nepotisme tidak hanya merusak satu keputusan. Nepotisme merusak budaya institusi. Nepotisme membuat standar berlaku berbeda bagi orang yang berbeda.
Pemerintah dan institusi pendidikan harus memperkuat aturan main. Sekolah dan universitas harus membuat kriteria seleksi yang jelas. Institusi harus mengumumkan prosedur penerimaan, penilaian, promosi, dan kelulusan secara terbuka. Pimpinan harus mendokumentasikan setiap keputusan penting. Pengawas harus dapat memeriksa proses tersebut secara independen.
Sekolah Rakyat harus memakai data sosial-ekonomi yang dapat diuji. Sekolah Garuda harus memakai seleksi berbasis potensi dan prestasi. Universitas Republik Indonesia harus memakai rekrutmen dosen dan mahasiswa berbasis kompetensi. Semua lembaga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan orang tua.
Institusi juga harus mencegah konflik kepentingan. Pejabat yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan langsung dengan peserta seleksi tidak boleh ikut mengambil keputusan. Institusi harus memberi sanksi tegas kepada pihak yang melakukan titipan, manipulasi nilai, pemalsuan data, atau intervensi politik.
Meritokrasi bukan sekadar soal kompetisi. Meritokrasi adalah soal keadilan. Negara harus memberi bantuan kepada anak yang memulai dari kondisi sulit. Negara harus membuka jalan bagi talenta dari seluruh daerah. Namun, negara juga harus menjaga standar agar bantuan tidak berubah menjadi fasilitas bagi kelompok yang memiliki koneksi.
Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Universitas Republik Indonesia dapat memperbaiki kualitas SDM Indonesia. Ketiga program itu dapat menjadi instrumen penting untuk memutus kemiskinan, membina talenta unggul, dan memperkuat riset nasional. Namun, ketiga program itu hanya akan berhasil apabila negara membangun tata kelola yang bersih dan meritokratis.
Indonesia tidak cukup membangun sekolah baru dan universitas baru. Indonesia harus membangun aturan baru yang menjamin bahwa kesempatan diberikan kepada yang membutuhkan, posisi diberikan kepada yang mampu, dan kelulusan diberikan kepada yang benar-benar memenuhi standar.
Pendidikan harus mengajarkan satu pesan utama kepada seluruh anak bangsa: kerja keras, kemampuan, integritas, dan prestasi harus membuka jalan. Jika pendidikan gagal menjalankan pesan itu, pendidikan tidak akan menjadi mesin mobilitas sosial. Pendidikan justru akan menjadi alat yang mempertahankan ketimpangan.




