
Melalui model tersebut, pengelolaan wakaf tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi diarahkan untuk membangun sumber pembiayaan yang dapat terus berkembang. Dana wakaf tunai yang terkumpul dikelola melalui portofolio investasi yang sesuai dengan prinsip pasar modal syariah.
Keuntungan atau imbal hasil dari pengelolaan investasi tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dana wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan sekaligus membuka peluang penguatan ekonomi umat.
Langkah Masjid Istiqlal ini menjadi salah satu contoh bagaimana lembaga keagamaan dapat beradaptasi dengan perkembangan sistem keuangan syariah. Integrasi wakaf produktif dan pasar modal syariah juga berpotensi menjadi model baru dalam mengoptimalkan aset sosial untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.*
(Redaksi)




