Massa Aksi di Depan DPR MPR RI Tuntut Jokowi Diadili dan Omnibus Law Dicabut

Massa Aksi di Depan DPR MPR RI Tuntut Jokowi Diadili dan Omnibus Law Dicabut
Massa Aksi di Depan DPR MPR RI Tuntut Jokowi Diadili dan Omnibus Law Dicabut
Massa Aksi di Depan DPR MPR RI Tuntut Jokowi Diadili dan Omnibus Law Dicabut, Aksi ini menyoroti sejumlah permasalahan utama yang menjadi tuntutan mereka, di antaranya konflik agraria yang berkepanjangan dan proyek infrastruktur nasional.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Kelompok massa dari berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa, 24 September 2024. Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law serta mendesak agar Presiden Joko Widodo beserta keluarganya diadili.

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat, di antaranya Univ. Trilogi, HIPMAGRI, Popmaspi, UMI Makassar, UNAS, IBEMPI, KPR UNINDRA, dan FKR.

Massa Aksi di Depan DPR MPR RI Tuntut Jokowi Diadili dan Omnibus Law Dicabut
Massa Aksi di Depan DPR MPR RI Tuntut Jokowi Diadili dan Omnibus Law Dicabut

Aksi-aksi ini menyoroti sejumlah permasalahan utama yang menjadi tuntutan mereka, di antaranya konflik agraria yang berkepanjangan, proyek infrastruktur nasional yang dinilai merugikan rakyat, impor beras yang dianggap tidak terkendali, serta kegagalan pemerintah dalam mengendalikan harga pangan.

Selain itu, massa juga mengecam ketergantungan pemerintah pada oligarki dan mafia, pemaksaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun yang dianggap tidak adil.

Dalam aksi yang dipantau oleh Media Indonesia jurnalis, kelompok yang menamakan diri ,PETANI REGISTER 45 membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan. Salah satu spanduk bertuliskan, “Tolak Kemitraan dan Perhutanan Sosial, Tuntut Pengakuan Hak atas Tanah dan Pengakuan sebagai Warga Negara”

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "