Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya dan berharap laporan diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata AYS Prayogie.
Di sisi lain, MIO Indonesia menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik serta disertai penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
Organisasi itu juga menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie.*
(Redaksi)
(Redaksi)




