Saat sesi video call berlangsung, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas pribadi korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar memberikan uang, dengan ancaman video akan disebarluaskan ke orang-orang terdekat jika permintaan tidak dipenuhi.
“Pelaku mengirimkan rekaman tersebut ke korban secara berulang-ulang sambil menagih uang. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video ke keluarga atau rekan kerja korban,” lanjutnya.
Banyak korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku karena khawatir reputasinya hancur. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 2,5 juta, bahkan ada yang mengirim uang hingga puluhan juta rupiah.
MD mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan hidup. Atas aksinya, ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kasus pemerasan berbasisVCS ini.**
(NK/NK)




