Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga menghadapi tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat agar mau mengelola sampah sejak dari sumbernya. Untuk itu, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggar, khususnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Kami sudah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar, mulai dari denda administratif, denda uang, hingga sanksi kurungan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Benyamin.
Ia juga telah menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam beberapa minggu ke depan, penegakan aturan tersebut direncanakan mulai diterapkan di lapangan, mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dari hilir hingga ke hulu. Di hilir, sampah harus ditangani dan dimusnahkan dengan baik, sementara di hulu, budaya masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah juga harus ditegakkan,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, pihaknya saat ini tengah menganalisis Perda mana yang harus segera ditegakkan, dengan fokus utama pada Perda Pengelolaan Sampah.
“Memang ada kendala di pasalnya. Dalam Perda Pengelolaan Sampah, sanksi yang diatur adalah sanksi administratif,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Adam tersebut menjelaskan, pelanggar yang membuang sampah sembarangan harus terlebih dahulu dikenakan sanksi administratif sebesar Rp300 ribu oleh Pengawas Penataan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Masalahnya, PPLH di DLH hanya ada dua orang. Satpol PP tidak bisa langsung melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) sebelum sanksi administratif dijatuhkan. Kalau sudah disanksi administratif dan masih membandel, baru bisa dikenakan tipiring,” jelasnya.
Karena keterbatasan tersebut, Satpol PP Tangsel saat ini tengah mengajukan permohonan diskresi kepada Kejaksaan Negeri, Polres Tangerang Selatan, dan Pengadilan Negeri.
“Dalam kondisi darurat sampah, kami sedang meminta diskresi kepada aparat penegak hukum. Jika sudah ada lampu hijau, penindakan tipiring bisa langsung dilakukan meski perdanya tetap sama,” pungkasnya.**
(NK)




