Pemuda Perintis 59 Bersama Brigif TP 36/HM Melaksanakan Kegiatan Donor Darah

Pemuda Perintis 59 Bersama Brigif TP 36/HM Melaksanakan Kegiatan Donor Darah
Pemuda Perintis 59 Bersama Brigif TP 36/HM Melaksanakan Kegiatan Donor Darah

Dia menjelaskan, bahwa untuk persyaratan donor yakni (1) Usia 18 s/d 60 tahun, untuk diatas 60 harus mendapatkan izin dokter (2) Berat badan minimal 50 kg (3)tekan darah 110/70 mmHg s/d 170/90 mmHg (4) Kadar Hemoglobin min.12,5 gr% maks 18, 0 gr% (5) Tidak menerima transfusi darah dalam 1 tahun terakhir.

Lalu, (6) tidak ada riwayat keluhan penyakit jantung, hati, paru paru, ginjal, kencing manis kejang, epilepsi, kanker, dan penyakit kulit kronis (7) tidak minum obat atau sedang dalam pengobatan suatu penyakit (8) Tidak mempunyai luka/infeksi (9) Tidak mempunyai penyakit hepatitis, TBC, Sipilis, AIDS, atau penyakit barat lain (10) Bukan pecandu alkohol/ narkoba (11) Untuk wanita tidak sedang haid, hamil atau menyusui.*

(Surya Damanik)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungan Kerja ke Kodim 0204/Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *