Polisi kini menahan pelaku bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. RBG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kompol Onkoseno menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik premanisme di ruang publik. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban pungutan liar atau tindak kriminal lainnya. Kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga,” tegasnya.
(Darmawansyah)




