Polisi Tangkap Diduga Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan di Parkiran Mall La Piazza

IMG 20250927 WA0040

Polisi kini menahan pelaku bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. RBG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kompol Onkoseno menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik premanisme di ruang publik. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban pungutan liar atau tindak kriminal lainnya. Kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga,” tegasnya.

 

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *